• Thu, Oct 2026

280 WNA di Batam Ditindak karena Salahgunakan Izin Tinggal

280 WNA di Batam Ditindak karena Salahgunakan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau.


BATAM : SERANTAU MEDIA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menemukan 280 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal selama Januari hingga Agustus 2026.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan jumlah tersebut mencapai sekitar 78 persen dari total WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian sepanjang periode tersebut.

Menurut Kharisma, penyalahgunaan izin tinggal terjadi ketika aktivitas WNA tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Batam mencatat 42 WNA melakukan pelanggaran karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay," kata Kharisma di Batam, Selasa (29/9/2026).

Selain itu, sebanyak 30 WNA dikenai tindakan karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Batam juga mencatat tujuh WNA melakukan pelanggaran karena masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Di sisi lain, pengawasan keimigrasian juga menemukan pola keberangkatan WNI yang menjadi perhatian petugas. Salah satunya penggunaan visa kerja Arab Saudi untuk perjalanan umrah.

Kharisma mengatakan petugas Imigrasi di TPI Hang Nadim menunda keberangkatan lima WNI pada 28 Februari 2026 karena terindikasi akan melakukan perjalanan umrah menggunakan visa kerja.

"Temuan tersebut menjadi perhatian karena terdapat ketidaksesuaian antara jenis visa yang digunakan dengan tujuan perjalanan yang disampaikan kepada petugas," ujarnya.

Imigrasi Batam kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian dokumen perjalanan dengan tujuan keberangkatan kelima WNI tersebut.

Kharisma mengatakan pemeriksaan dokumen dan tujuan perjalanan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian, baik terhadap WNA yang berada di Batam maupun WNI yang akan bepergian ke luar negeri.

"Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta mencegah penggunaan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya. (Ant/red)