TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan sejumlah ruas jalan provinsi ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI.
Usulan tersebut disiapkan di tengah menurunnya alokasi anggaran pembangunan jalan nasional di Kepri. Pemprov Kepri berharap peningkatan status itu membuka peluang dukungan anggaran pusat untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari, mengatakan saat ini terdapat sekitar 620 kilometer jalan provinsi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
“Ada sekitar 620 kilometer yang tersebar. Sebagian akan diusulkan menjadi jalan nasional,” kata Rodi, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, usulan tersebut juga mempertimbangkan kondisi jalan nasional di Kepri yang tingkat kemantapannya telah mencapai 100 persen. Dengan kondisi tersebut, pembangunan jalan nasional ke depan lebih banyak diarahkan pada preservasi dan pemeliharaan.
“Kedepan jalan nasional lebih diarahkan pada pemeliharaan dan preservasi,” ujarnya.
Rodi mengatakan peningkatan status jalan akan membuat ruas yang selama ini menjadi kewenangan provinsi berpeluang mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, baik untuk pemeliharaan maupun peningkatan kualitas jalan.
“Usulan peningkatan status jalan ini dilakukan per lima tahun sekali. Ini momentum yang tepat untuk kita usulkan ke pemerintah pusat,” katanya.
Namun, tidak semua ruas jalan dapat diusulkan menjadi jalan nasional. Salah satu kriterianya adalah jalan tersebut memiliki fungsi strategis karena menghubungkan pusat-pusat industri, pelabuhan, maupun kawasan pemerintahan.
“Seperti jalan yang aksesnya ke pelabuhan, pusat industri maupun pemerintahan,” ujar Rodi.
Saat ini, Dinas PUPP Kepri masih memetakan ruas jalan provinsi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi jalan nasional.
Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 485 tertanggal 3 April 2023, total jalan provinsi di Kepri mencapai sekitar 620 kilometer. Ruas tersebut tersebar di enam kabupaten/kota, yakni Karimun 79,71 kilometer, Tanjungpinang 78,97 kilometer, Anambas 48,54 kilometer, Lingga 163,93 kilometer, Natuna 143,33 kilometer, dan Bintan 106,28 kilometer.
Khusus Kota Batam, jalan provinsi menjadi kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sementara itu, data Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri mencatat panjang jalan nasional di Kepri mencapai 429,66 kilometer. Rinciannya, Bintan 138,95 kilometer, Natuna 114,73 kilometer, Lingga 81,90 kilometer, Tanjungpinang 41,02 kilometer, Anambas 27,19 kilometer, dan Karimun 25,87 kilometer.(rri/red)