Jelang Nataru, BBPOM Pekanbaru Temukan 604 Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Kasaluarsa
BBPOM Pekanbaru menemukan 604 Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Kasaluaraa
BBPOM Pekanbaru menemukan 604 Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Kasaluaraa
Pelaku pembunuhan saat ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Kampar
Read MoreInfluencer cantik Pekanbaru saat diperiksa penyidik
Read MoreRapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Lancang Kuning 2024 yang digelar, di Pekanbaru, Kamis (19/12)
Read MoreBank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan pada level 6 persen guna menjaga inflasi dalam kisaran target 2,5 persen pada 2024 dan 2025, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.
Read MoreJelang akhir 2024. Komando Resor Militer (Korem) 031/Wira Bima (WB) akan naik status dari Tipe A menjadi Komando Daerah Militer (Kodam) XIX.
Read MoreRDP Sempat Ricuh, Komisi I DPRD Batam Minta PT CTTP Hentikan Aktivitas di Lahan Teluk Bakau
Read MorePemerintah Indonesia telah meluncurkan serangkaian paket stimulus ekonomi senilai total Rp 827 triliun (USD 51,65 miliar) untuk tahun 2025, yang dirancang untuk mengurangi guncangan ekonomi dan mengatasi melemahnya daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.
Read MoreIndonesia akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru pada hari Senin, menurut Kepala Urusan Ekonomi Airlangga Hartarto. Paket tersebut akan membahas berbagai isu, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) bertingkat dan langkah-langkah ekonomi non-pajak.
Read MoreDi tengah perdebatan yang sedang berlangsung mengenai masa depan pemilihan kepala daerah di Indonesia, Ganjar Pranowo, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah meminta agar usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ( pilkada )—seperti gubernur, bupati, dan wali kota—dikaji secara menyeluruh kepada Dewan Perwakilan Daerah (DP
Read MoreHarga rokok akan naik pada tahun 2025, meski pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau, berdasarkan aturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Cukai Hasil Tembakau.
Read More