• Wed, Sep 2026

Bakar Kayu untuk Basmi Rayap, Pria di Batam Jadi Tersangka Karhutla 10 Hektare

Bakar Kayu untuk Basmi Rayap, Pria di Batam Jadi Tersangka Karhutla 10 Hektare


BATAM : SERANTAU MEDIA – Seorang pria berinisial B.W. (42) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 10 hektare di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Polresta Barelang mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026). Polisi menyebut kebakaran terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan tersangka diduga membakar tumpukan kayu untuk membasmi rayap dan semut yang berada di pohon mati miliknya.

“Tersangka melakukan pembakaran karena khawatir rayap dan semut mengganggu pohon tanaman miliknya,” kata Anggoro.

Dalam aksinya, B.W. menggunakan korek api dan ban dalam untuk membakar tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan. Polisi menyebut tersangka mengetahui kondisi saat itu panas dan angin cukup kencang.

Kebakaran pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang melakukan patroli di kawasan DTA Tembesi. Petugas melihat kepulan asap dan kemudian mencari sumber api.

Petugas bersama rekan-rekannya sempat melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia sebelum meminta bantuan pemadam kebakaran. Penanganan kemudian melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimob Polda Kepri dan Satuan Samapta Polresta Barelang.

Polisi selanjutnya memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan B.W. dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara pada Kamis (17/9), penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup dari keterangan saksi dan barang bukti. Polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan B.W. sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, satu buah ban dalam, tiga potong kayu terbakar, satu helai baju berwarna biru dan satu flashdisk.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan sekitar 10 hektare. Selain menimbulkan asap yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, kebakaran di kawasan DTA juga dapat berdampak terhadap vegetasi yang berfungsi menyerap dan menyimpan air.

Polisi menjerat B.W. dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam UU Kehutanan dan KUHP.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran meluas, terutama saat cuaca panas dan angin kencang.

“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” kata Anggoro.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla melalui layanan Polisi 110. (rls/red)