MERANTI : SERANTAU MEDIA – Mimpi seorang anak untuk mengenakan seragam polisi justru membawa keluarganya ke dalam masalah. Alih-alih melihat sang anak lolos menjadi anggota Polri, seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN harus kehilangan Rp307 juta setelah terjebak janji manis seorang pria berinisial Z (45).
Kasus ini bermula pada Desember 2020. Saat itu, MN diperkenalkan kepada Z oleh seorang saksi berinisial SP. Z kemudian mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan sanggup membantu meloloskan anak MN dalam proses penerimaan anggota Polri.
Harapan itu membuat MN percaya. Uang Rp150 juta kemudian diserahkan sebagai pembayaran awal. Menjelang pelaksanaan seleksi, MN kembali memberikan Rp10 juta.
Namun, kenyataan berkata lain. Ketika sang anak mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021, hasilnya tidak sesuai harapan. Ia dinyatakan tidak lolos.
Bukannya berhenti, Z kembali menawarkan harapan baru. MN diminta menyerahkan uang tambahan dengan alasan ada peluang melalui jalur lain. Bahkan, Z sempat menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol) hingga seleksi Bintara pada 2023.
Semua berujung sama. Sang anak tetap tidak berhasil menjadi anggota Polri, sementara uang yang telah diberikan terus bertambah.
“Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya menelan total kerugian korban hingga mencapai Rp307 juta,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Kamis (3/9/2026).
MN akhirnya meminta Z mengembalikan uang tersebut. Namun, permintaan itu tak kunjung dipenuhi. Setelah menunggu cukup lama, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada April 2025.
Perjalanan kasus ini pun tidak langsung berakhir dengan penangkapan. Z sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi dan berpindah-pindah kota. Polisi bahkan sempat memburunya hingga ke Jakarta.
Setelah beberapa tahun menjadi buronan, keberadaan Z akhirnya terdeteksi di Selatpanjang. Polisi mengamankannya pada Senin (31/8/2026).
Dua hari kemudian, setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, Z resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti setor, bukti transfer, dan cetakan rekening koran yang berkaitan dengan penyerahan uang dari korban.
Kapolres Kepulauan Meranti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa menjamin kelulusan dalam seleksi TNI maupun Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Ia menegaskan, proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara resmi dan transparan. Tidak ada jalur khusus yang dapat menjamin seseorang lolos hanya dengan membayar sejumlah uang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa harapan untuk melihat anak meraih cita-cita sebaiknya tidak membuat orang tua lengah terhadap tawaran yang menjanjikan jalan pintas.***