• Sat, Sep 2026

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pondok Kayu di Penebal Dibongkar Polisi

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pondok Kayu di Penebal Dibongkar Polisi

Pondok yang berada di Jalan Utama Gang Tanpa Nama, RT 003/RW 001, tersebut dibongkar petugas.


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Sebuah pondok kayu yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Simpang Mahang, Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dibongkar dan dimusnahkan polisi bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Pembongkaran dilakukan setelah personel Polsek Bengkalis menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika saat melakukan patroli di lokasi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Saat petugas mendekati pondok yang berada di Jalan Utama Gang Tanpa Nama, RT 003/RW 001 itu, tiga pria yang berada di sekitar lokasi terlihat melarikan diri.

Petugas kemudian memeriksa pondok dan menemukan dua paket sedang yang diduga berisi sabu, satu set alat hisap atau bong, dua buah mancis, tiga kunci sepeda motor, serta tiga unit sepeda motor.

Tiga sepeda motor tersebut masing-masing Yamaha Fiz R warna hitam-putih tanpa nomor polisi, Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi, dan Yamaha RX King warna merah dengan nomor polisi yang diduga palsu, BH 74 NDA.

Pondok tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan sekitar pukul 18.50 WIB. Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bengkalis Iptu Hendro Wahyudi mengatakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara bersama-sama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendro, Sabtu (12/9/2026).

Menurut dia, pembongkaran pondok tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Hendro juga mengajak orang tua, tokoh masyarakat, perangkat desa dan generasi muda bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjadikan lingkungan kita sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Seluruh barang yang ditemukan di lokasi telah diamankan di Mapolsek Bengkalis untuk selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bengkalis guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Polres Bengkalis memastikan kegiatan pencegahan, edukasi, patroli, penyelidikan hingga penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus ditingkatkan.

Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika dapat menyampaikan informasi kepada Kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. (RRI/red)