• Tue, Jun 2026

DPRD Provinsi Riau serap Masukan Daerah dalam Penyusunan Ranperda Keterbukaan Informasi

DPRD Provinsi Riau serap Masukan Daerah dalam Penyusunan Ranperda Keterbukaan Informasi

DPRD Provinsi Riau serap Masukan Daerah dalam Penyusunan Ranperda Keterbukaan Informasi


Serantaumedia.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

8-7

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap masukan sekaligus melihat secara langsung implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintah kabupaten.

7-7

Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu, Ergusfian. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog yang konstruktif guna membahas berbagai aspek tata kelola informasi publik. 

6-8

Ketua Pansus Ranperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik DPRD Provinsi Riau, Ade Firmansyah, menegaskan bahwa masukan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang efektif dan mudah diterapkan. Menurutnya, keterbukaan informasi publik harus didukung oleh sistem pengelolaan data, sarana prasarana, serta mekanisme pelayanan informasi yang memadai. 

5-10

Dalam kesempatan tersebut, Pansus DPRD Provinsi Riau menggali berbagai pengalaman Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu terkait pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil diskusi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun Ranperda yang mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. 

4-8

Diskusi juga membahas mekanisme penanganan permintaan informasi yang bersifat rahasia serta pentingnya pengaturan mengenai klasifikasi dan pengecualian informasi publik. Pengaturan tersebut dinilai diperlukan agar prinsip transparansi pemerintahan tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan data dan kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

3-7

Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Salah satunya adalah adanya permintaan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan berpotensi mengganggu kinerja aparatur pemerintahan.
 

2-9

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu, Ergusfian, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerapkan sistem keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah sejak tahun 2011. Namun demikian, terdapat klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak seluruh data dapat dipublikasikan. 

1-9

Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Provinsi Riau berharap Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi landasan hukum yang jelas, implementatif, dan berkeadilan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan bagi pemerintah maupun masyarakat dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.