• Mon, May 2026

Empat Bulan, UPTD PPA Batam Tangani 78 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Empat Bulan, UPTD PPA Batam Tangani 78 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak


BATAM : SERANTAU MEDIAUPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Batam mencatat sebanyak 78 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kota Batam sepanjang Januari hingga April 2026.

Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPA Batam, Suratin, mengatakan mayoritas kasus yang ditangani merupakan kekerasan seksual terhadap anak, terutama pencabulan dan persetubuhan.

“Untuk kasus anak totalnya 60 kasus, sedangkan kasus perempuan 18 kasus. Jadi total Januari sampai April ada 78 kasus yang kami tangani,” kata Suratin saat dihubungi di Batam, Senin.

Ia menjelaskan, dari 60 kasus yang melibatkan anak, terdiri atas empat kasus kekerasan fisik, satu kasus kekerasan psikis, 23 kasus persetubuhan, 24 kasus pencabulan, tiga kasus sodomi, satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua kasus anak terkait jaringan terorisme, serta dua kasus penelantaran.

Sementara itu, 18 kasus yang melibatkan perempuan meliputi enam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tujuh kasus pengasuhan, dua kasus nafkah anak, dua kasus persetubuhan, dan satu kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO).

Suratin mengatakan perbedaan antara kasus pencabulan dan persetubuhan terletak pada tindakan yang dialami korban.

“Keduanya merupakan kekerasan seksual, namun dalam pendataan dibedakan. Kalau pencabulan tidak sampai persetubuhan,” ujarnya.

Terkait kasus TPPO anak, Suratin menyebut korban saat ini masih menjalani rehabilitasi. Korban diduga menjadi korban eksploitasi seksual setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan di Batam.

“Korban dijanjikan bekerja di Batam, namun setelah tiba justru mengalami eksploitasi seksual,” katanya.

Selain itu, UPTD PPA Batam juga menangani dua kasus anak yang berkaitan dengan jaringan terorisme. Kedua anak tersebut telah menjalani asesmen dan konseling psikologis sebelum dipulangkan kepada keluarga dengan pengawasan aparat terkait.

Menurut Suratin, setiap kasus memiliki karakteristik dan penanganan berbeda sehingga membutuhkan pendekatan khusus, mulai dari visum, asesmen psikologis, hingga pendampingan selama proses persidangan.

“Setiap kasus memiliki spesifikasi penanganan yang berbeda sesuai kondisi korban dan permasalahan yang dihadapi,” ujarnya. (Ant/red)