• Wed, Sep 2026

Hak Pekerja Belum Dibayar, Enam Kasus Perselisihan Industrial Ditangani Disnakertrans Kepri

Hak Pekerja Belum Dibayar, Enam Kasus Perselisihan Industrial Ditangani Disnakertrans Kepri

Foto ilustrasi/net


TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menangani enam kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kepri Said Idris mengatakan lima dari enam kasus merupakan pelimpahan dari kabupaten/kota, yakni dua kasus dari Kota Tanjungpinang, dua kasus dari Kabupaten Bintan, dan satu kasus dari Kabupaten Lingga.

"Satu kasus lainnya baru masuk pengaduan di Kantor Disnakertrans Kepri. Seluruh aduan sedang berproses," kata Said di Tanjungpinang, Selasa.

Ia menjelaskan pelimpahan kasus ke tingkat provinsi salah satunya disebabkan keterbatasan mediator hubungan industrial di kabupaten/kota, sementara jumlah pengaduan yang masuk cukup banyak.

Saat ini, Tanjungpinang dan Bintan masing-masing hanya memiliki satu mediator, sedangkan Kabupaten Lingga belum memiliki mediator hubungan industrial.

Menurut Said, sebagian besar perselisihan yang ditangani berkaitan dengan hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan, seperti pembayaran pesangon dan dana pensiun.

"Perselisihan dominan melibatkan pekerja dengan perusahaan pembiayaan dan industri," ujarnya.

Sesuai prosedur, penanganan perselisihan hubungan industrial dibatasi maksimal 30 hari. Dalam proses tersebut, mediator akan memanggil pekerja dan perusahaan untuk menjalani mediasi.

Jika dalam 30 hari tidak tercapai kesepakatan, Disnakertrans Kepri akan mengeluarkan anjuran kepada kedua pihak. Pihak yang tidak menerima anjuran tersebut dapat melanjutkan perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

"Kalau sepakat, akan ada perjanjian bersama (PB). Otomatis perkara selesai," kata Said.

Ia mengimbau pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan untuk menyampaikan pengaduan langsung ke Kantor Disnakertrans Kepri di Kota Tanjungpinang.

Disnakertrans Kepri memastikan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Said menyebut kondisi perselisihan hubungan industrial di Kepri masih relatif normal, dengan kasus lebih banyak terjadi di Batam sebagai kawasan industri.

"Kita juga menerima siapapun yang ingin berkonsultasi terkait ketenagakerjaan," ujarnya.(ant/red)