• Wed, May 2026

Hakim PN Bengkalis Vonis Dia Polisi Terlibat Narkoba Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Hakim PN Bengkalis Vonis Dia Polisi Terlibat Narkoba Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Sidang vonis tiga terdakwa kasus narkoba yang melibatkan dua oknum polisi pada Selasa (19/5) (Foto : Humas kejari Bengkalis)


BENGKALIS, SERANTAU MEDIA - Sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa, 19 Mei 2026 sore, menjadi sorotan publik. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada seluruh terdakwa dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Gery Caniggia dan Rendy Abednego Sinaga.
Terdakwa perempuan Sindy Claudia menjadi yang pertama menerima putusan. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Sindy. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya selama 4 tahun penjara.

Selanjutnya, hakim anggota Gery Caniggia membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Nor Syahidan. Oknum anggota Polri itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp30 juta. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Panda Pasaribu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp30 juta oleh hakim anggota Rendy Abednego Sinaga. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti pimpinan yang menentukan sikap, apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding. Saat ini kami masih pikir-pikir,” ujar Marthalius usai persidangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin pengacara Windra Yanto juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan majelis hakim.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Radiah bersama tim kuasa hukum terdakwa. 

Pengamanan ketat tampak dilakukan di sekitar ruang sidang mengingat perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.(rri/red)