• Fri, Oct 2026

Impor Mesin Pesawat Bekas dari Singapura, Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka

Impor Mesin Pesawat Bekas dari Singapura, Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (kedua kiri) dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra (kiri) melihat barang bukti mesin pesawat yang telah diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Antara)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan terkait impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Nilai tiga mesin tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Tiga mesin pesawat itu diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan mesin tersebut merupakan barang tidak baru yang diimpor dari Singapura. Nilai setiap mesin diperkirakan sekitar Rp10 miliar.

“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar,” kata Nona di Batam, Kamis (1/10/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman hingga penerimaan mesin tersebut.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan pengungkapan bermula dari temuan tiga mesin pesawat yang diduga dalam kondisi bekas dan telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.

“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan,” ujar Paksi.

Tiga mesin tersebut ditemukan saat dipindahkan dari sebuah gudang. Polisi menduga pemindahan dilakukan setelah masa sewa gudang sebelumnya berakhir.

Untuk sementara, kepemilikan mesin dikaitkan dengan tersangka LH.

Penyidik kini masih mendalami perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman maupun penerimaan mesin tersebut. Polisi menemukan sejumlah nama perusahaan dalam dokumen, namun ketika dilakukan pengecekan, perusahaan-perusahaan tersebut disebut sudah tidak ada.

“Pada dokumen ada yang bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Paksi.

Menurut Paksi, tiga mesin tersebut masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain dry stack. Berdasarkan dokumen yang diamankan, tujuan akhir pengiriman tercatat menuju Jakarta.

Mesin tersebut diduga akan digunakan sebagai suku cadang atau onderdil pesawat.

Keempat tersangka disebut memiliki latar belakang dari Batam dan Jakarta. Peran mereka antara lain menawarkan pekerjaan pengiriman mesin, mengurus administrasi, mencari pihak penerima, hingga mencari pihak yang akan menjual suku cadang tersebut.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ant/red)