• Tue, Sep 2026

Karhutla Lingga Meluas, Tiga Alat Berat Dikerahkan Buat Parit Pembatas

Karhutla Lingga Meluas, Tiga Alat Berat Dikerahkan Buat Parit Pembatas

Alat berat membuat parit di Kabuoaten Lingga, Kepulauan Riau sebagai upaya mengisolasi api agar tidak merambat ke titik lain pada Ahad (21/9/2026). (Foto : BPBD Lingga)


LINGGA SERANTAU MEDIA⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), mengerahkan tiga alat berat untuk membuat parit pembatas guna mengisolasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak meluas.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lingga Oktanius Wirsal mengatakan tiga alat berat tersebut dikerahkan dengan bantuan salah satu perusahaan dan telah beroperasi selama tiga hari.

“Alat ini digunakan untuk membuat parit pembatas, tujuannya mengisolasi api,” kata Oktanius, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, hingga kini sekitar tiga kilometer parit telah berhasil dibuat di sekitar lokasi kebakaran. Upaya tersebut dilakukan untuk menghambat pergerakan api, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi mudah terbakar.

BPBD Lingga sebelumnya mencatat terdapat sembilan titik karhutla. Saat ini petugas masih melakukan pemantauan dan pemadaman di sejumlah lokasi.

Oktanius mengatakan pemantauan dilakukan menggunakan pesawat nirawak atau drone untuk memetakan titik api sekaligus menghitung luasan lahan yang terdampak secara lebih akurat.

“Di Tanjung Bungsoi masih dimonitor. Api sudah padam, tetapi asap masih ada karena gambut, resam, dan semak belukar,” ujarnya.

Ia menyebut wilayah Pudong menjadi salah satu lokasi dengan luasan kebakaran cukup besar. Sekitar 80 hektare lahan di kawasan tersebut terdampak karhutla, dengan sekitar 30 hektare di antaranya telah berhasil dipadamkan.

“Sementara di sejumlah titik masih terdapat api,” katanya.

Dalam penanganan karhutla, BPBD Lingga berkolaborasi dengan TNI, Polri, masyarakat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lingga.

Petugas juga terus melakukan pemantauan untuk memastikan titik api yang telah dipadamkan tidak kembali menyala, khususnya di kawasan gambut dan semak belukar yang masih menyimpan bara.(ant/red)