NATUNA : SERANTAU MEDIA – Perkara narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, delapan di antaranya merupakan kasus narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Natuna, Kamis (3/9/2026). Salah satu barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat sekitar 9,6 gram.
Kepala Kejari Natuna, Erwin Indrapraja, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap seluruh barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dari 14 perkara tersebut, delapan perkara merupakan perkara narkotika,” kata Erwin.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah.
Menurut Erwin, tingginya jumlah perkara narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Natuna. Berdasarkan perkara yang ditangani, terdapat kecenderungan peningkatan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum akan terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk meningkatkan pengawasan di tengah masyarakat.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie mengatakan kepolisian akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk dengan melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan, seperti tempat hiburan.
Menurut Novyan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Polres Natuna akan menggandeng pemerintah daerah serta unsur masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh adat, untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mengenai bahaya narkotika.
“Kami akan melakukan langkah-langkah di lapangan, termasuk pengawasan di tempat-tempat hiburan. Kami juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan unsur masyarakat,” ujar Novyan.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Natuna, Kejari Natuna dan instansi terkait berkomitmen memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkotika guna menekan peredaran sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Natuna. (RRI/red)