• Fri, May 2026

Ombudsman Riau Temukan 11.856 Ijazah SMA dan SMK Masih Tertahan di Sekolah

Ombudsman Riau Temukan 11.856 Ijazah SMA dan SMK Masih Tertahan di Sekolah


PEKANBARU SERANTAU MEDIA – Ombudsman RI Perwakilan Riau mencatat sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diambil oleh para alumni.

Data tersebut terungkap dalam kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama mengatakan hingga 18 Juli 2025 terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil lulusan.

“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” kata Bambang, Kamis (14/5/2026).

Pengumpulan data dilakukan pada April hingga Oktober 2025 terhadap ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Menurut Bambang, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan ribuan alumni belum mengambil ijazah mereka. Sebagian alumni merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan.

Selain itu, keterbatasan waktu dan domisili juga menjadi kendala karena banyak lulusan telah bekerja, kuliah, atau pindah ke luar daerah.

Ombudsman juga menemukan masih adanya anggapan di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan pada masa lalu.

Dari sisi sekolah, Ombudsman menilai belum seluruh sekolah memiliki aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah. Upaya sosialisasi kepada alumni juga dinilai belum maksimal.

“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” ujar Bambang.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan sosialisasi secara masif agar para alumni segera mengambil ijazah mereka.

Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah di sekolah.

Selain itu, pihak sekolah diminta mendata ulang ijazah yang masih tersimpan serta lebih aktif menghubungi para alumni melalui pendekatan jemput bola.

“Dinas Pendidikan harus memastikan ijazah dapat diterima para alumni meskipun masih ada persoalan pembiayaan di sekolah,” tegas Bambang.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik.***