• Wed, Aug 2026

Pakar: Faktor Manusia Dominan, Pencegahan Karhutla Harus Lewat Perubahan Perilaku

Pakar: Faktor Manusia Dominan, Pencegahan Karhutla Harus Lewat Perubahan Perilaku


JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Faktor manusia dinilai masih menjadi penyebab dominan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Sementara kondisi kemarau kering, El Niño, dan fenomena iklim lainnya menjadi faktor yang memperbesar risiko serta mempercepat penyebaran api.

Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengatakan kondisi kemarau pada Agustus 2026 semakin intensif. Berdasarkan analisis BMKG dan NOAA, sekitar 76,5 persen zona musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau, sementara curah hujan rendah terjadi di 90,79 persen wilayah.

“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Niño sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, faktor iklim bukan penyebab awal munculnya api, melainkan memperkuat kondisi yang membuat kebakaran lebih mudah terjadi, meluas, dan sulit dikendalikan.

“Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujarnya.

Asep meminta peningkatan kewaspadaan di sejumlah daerah rawan, terutama Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan titik panas, patroli, serta kesiapan personel dan peralatan pemadaman.

Bukan Hanya Teknologi

Pakar karhutla Raffles B Panjaitan mengatakan sebagian besar kejadian karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian menggunakan api, hingga pembakaran yang tidak terkendali.

“El Niño tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” katanya.

Raffles juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 yang memberikan pengecualian terbatas bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.

Menurut dia, ketentuan tersebut bukan izin bebas untuk membakar lahan. Penerapannya harus memenuhi persyaratan dan dikendalikan secara ketat, termasuk batas luas lahan, penggunaan varietas lokal, serta kewajiban membuat sekat bakar untuk mencegah api menjalar.

“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat,” ujarnya.

Raffles juga menyoroti adanya potensi hambatan terhadap tim pemadam ketika terjadi kebakaran, termasuk akibat persoalan penguasaan lahan atau klaim hak adat.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh menghambat tindakan darurat yang dilakukan petugas untuk mencegah api meluas. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh masyarakat adat.

“Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,” katanya.

Masyarakat Harus Jadi Bagian Solusi

Pakar komunikasi keberlanjutan sekaligus Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, menilai pencegahan karhutla membutuhkan pendekatan komunikasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Menurut dia, masyarakat adat dan warga di daerah rawan tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus disalahkan. Mereka justru perlu dilibatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan dan penanganan karhutla.

“Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi,” ujarnya.

Anter mengatakan komunikasi pencegahan perlu melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan petani sebagai komunikator yang dipercaya masyarakat.

Pesan pencegahan juga harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan menawarkan solusi yang dapat diterapkan masyarakat. Pendekatan yang hanya menakut-nakuti dinilai berpotensi memicu penolakan.

“Pesan yang hanya menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan. Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas,” katanya.

Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, para pakar mendorong pencegahan diperkuat dari tingkat desa melalui patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan lahan gambut, penyediaan sumber air, komunikasi berbasis budaya, serta jaminan akses bagi tim pemadam ketika terjadi kebakaran.***