• Sat, Aug 2025

Pegadaian Digital Memungkinkan Pengguna Berinvestasi Dalam Emas

Pegadaian Digital Memungkinkan Pengguna Berinvestasi Dalam Emas

Emas memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan aset investasi lainnya. Tabungan juga bisa menjadi pilihan yang baik bagi investor pemula atau siapa saja yang ingin melakukan investasi yang aman dan stabil.


SERANTAUMEDIA - Pengguna Pegadaian Digital kini bisa berinvestasi emas lewat aplikasi.

Emas memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan aset investasi lainnya. Tabungan juga bisa menjadi pilihan yang baik bagi investor pemula atau siapa saja yang ingin melakukan investasi yang aman dan stabil. 

Pegadaian telah meluncurkan tabungan emas di aplikasi digitalnya, Pegadaian Digital. 

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas yang akan disimpan dan dikelola oleh Pegadaian. Nasabah akan mendapatkan keuntungan tambahan dalam satuan gram. 

Ada beberapa persyaratan untuk berinvestasi emas di Pegadaian:

  • Memiliki rekening Tabungan Emas (nyaman);

  • Berinvestasilah setidaknya 5 gram;

  • Instal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0);

  • Akun Premium.

Pengguna kemudian dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pilih Tabungan Emas dan pilih Deposito Emas

  • Pilih rekening tabungan emas

  • Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang disetorkan

  • Konfirmasikan transaksi

  • Masukkan kode PIN dan OTP

  • Akun Deposit Emas telah berhasil dibuat

  • Sertifikat akan dikirim melalui e-mail.

Ada sejumlah keunggulan yang ditawarkan Pegadaian untuk tabungan emasnya:

Risiko Kerugian Relatif Rendah ​

Tidak hanya risikonya yang relatif rendah, tetapi juga aman dan kebal terhadap inflasi.

Mendapatkan cashback

Nasabah memperoleh manfaat berupa keuntungan dari saldo Tabungan Emas yang disimpan dengan tingkat pengembalian hingga 1 persen per tahun.

Mudah dan Nyaman

Pengguna dapat melakukan transaksi melalui Pegadaian Digital di mana saja dan kapan saja.

Aman dan Terpercaya

Pegadaian telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap transaksi yang terkait dengan investasi emas juga mengikuti prosedur yang berlaku. *** (dmh)