PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di dua lokasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Langkah tersebut diambil setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan aktivitas penambangan yang belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan dan mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib.
“Kami tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, tetapi seluruh aktivitas harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali beroperasi,” kata Wan Saiful di Pekanbaru, Sabtu (13/6).
Sidak dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Riau, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Jumat (12/6).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kegiatan penambangan tanah urug masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan angkut meski belum memiliki izin usaha pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, tim memasang spanduk peringatan dan meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan sampai proses perizinan diselesaikan.
Selain itu, para pelaku usaha juga diminta hadir untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengurusan izin pertambangan.
Wan Saiful menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
Pemprov Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi guna menjaga kepastian hukum serta mencegah dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Ant/red)