• Mon, Jun 2026

Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Sungai Beduk, Satu Ponsel Korban Berhasil Disita

Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Sungai Beduk, Satu Ponsel Korban Berhasil Disita


BATAM – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Seorang pelaku berinisial PA (33) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolresta Barelang melalui keterangan resmi menyebutkan, kasus tersebut berawal dari aksi penjambretan yang dialami seorang perempuan berinisial EG (52) pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang.

Saat itu korban sedang berjalan menuju sebuah pesta sambil membawa tas berisi dua unit telepon genggam, dokumen pribadi, serta sejumlah barang berharga lainnya.

“Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan merampas tas yang sedang dibawa, kemudian melarikan diri,” demikian keterangan polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Beduk.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi PA sebagai terduga pelaku.

Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 00.55 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Mangsang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap PA tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta dompet berisi sejumlah dokumen penting milik korban.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

PA dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di tempat umum dan segera melaporkan tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.