• Mon, Sep 2026

Polres Rohul Ungkap Dugaan TPPO, Empat Perempuan Termasuk Anak Jadi Korban

Polres Rohul Ungkap Dugaan TPPO, Empat Perempuan Termasuk Anak Jadi Korban


ROKANHULU : SERANTAU MEDIA – Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Ujung Batu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku dan menyelamatkan empat perempuan yang diduga menjadi korban, termasuk korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan TPPO di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu. Polisi mengamankan sejumlah orang dan menyerahkan penanganan perkara kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni perempuan berinisial IFA dan laki-laki berinisial SP. Keduanya dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Tony, Minggu (6/9/2026). 

Polisi juga mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban. Identitas seluruh korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi, terutama korban yang masih di bawah umur.

Penyelidikan sementara juga mengarah pada sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita empat unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan make up, dan satu unit sepeda motor.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Tony Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tony.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Polres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim masih mendalami perkara dan melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(rls/red)