• Tue, Sep 2026

Polres Siak Ungkap Tiga Kasus Karhutla, Empat Orang Jadi Tersangka

Polres Siak Ungkap Tiga Kasus Karhutla, Empat Orang Jadi Tersangka


SIAK : SERANTAU MEDIA– Polres Siak mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Siak, Riau. Dari tiga kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di tiga lokasi berbeda. Penanganan perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos.

Kasus pertama terjadi di kawasan hutan produksi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB menghanguskan lahan seluas 37 hektare.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MS dan MPS. Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot, serta jeriken berisi BBM jenis Pertalite.

“Kedua tersangka diduga kuat melakukan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan sekaligus membakar lahan,” kata Raja Kosmos, Senin (7/9/2026).

Kasus kedua terjadi di areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Kebakaran pada Jumat (7/8/2026) menghanguskan sekitar 1,3 hektare lahan.

Polisi menetapkan YT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Barang bukti yang disita antara lain cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar, serta tiga botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli.

“Di lokasi kedua ini, tersangka YT disangkakan atas dugaan tindak pidana aktivitas perkebunan tanpa izin dan pembakaran hutan,” ujar Kosmos.

Sementara kasus ketiga terjadi di kawasan Sungai Betung, RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Minggu (6/9/2026). Kebakaran menghanguskan lahan sekitar 0,9 hektare.

Polisi menetapkan SBNG sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan pembakaran lahan untuk membersihkan area perkebunan.

“Tersangka SBNG terbukti sengaja membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar,” kata Kosmos.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita ember, korek api, kayu bekas terbakar, serta batang kayu berujung karung goni yang diduga digunakan untuk memadamkan api.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum. Polisi menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar yang dilarang peraturan perundang-undangan.(mcr)