BATAM : SERANTAU MEDIA - Polresta Barelang mengamankan 40 sepeda motor yang diduga hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pengungkapan jaringan pencurian yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan puluhan kendaraan tersebut diamankan dari pengembangan sejumlah laporan polisi di wilayah hukum Polresta Barelang.
"Dari pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam, ada 40 unit sepeda motor yang diamankan. Kendaraan ini berasal dari beberapa tempat kejadian perkara," kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026).
Dari 40 kendaraan tersebut, sebanyak 20 unit telah teridentifikasi berdasarkan laporan polisi. Rinciannya, satu laporan berasal dari Polsek Nongsa, lima laporan dari Polsek Sungai Beduk, sembilan laporan dari Polsek Batu Aji, empat laporan dari Polsek Bengkong, dan satu laporan dari Polsek Batu Ampar.
"Sementara 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada jaringan pelaku yang beroperasi lintas wilayah.
Pada 2 September 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk menangkap dua tersangka berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi mengidentifikasi dua pelaku lain, yakni RH (28) dan RN (29) alias Kipeng. Keduanya kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa pada 3 September 2026.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.
"Dari pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor, baik yang sudah teridentifikasi maupun yang masih dalam proses verifikasi kepemilikan," kata Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Sepeda motor hasil curian kemudian disembunyikan, dipasangi pelat nomor palsu, dan dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk dipasarkan kembali.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, yakni RH, RN, VE, dan RA. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Barelang mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polresta Barelang atau polsek jajaran guna mengecek kendaraan yang telah diamankan.
"Masyarakat yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi silakan datang. Kendaraan bisa langsung dicek fisiknya," ujarnya.
Polresta Barelang juga menyatakan akan memfasilitasi peminjaman kendaraan kepada pelapor yang telah teridentifikasi sebagai pemilik, sesuai ketentuan yang berlaku dan selama proses penyidikan masih berjalan.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melaporkan tindak pidana melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.***