TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur Kepri terkait pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025-2028.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi mengatakan Pemprov Kepri belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Pemprov Kepri sangat menghormati keputusan banding dari PT TUN Medan tersebut,” kata Hendri di Tanjungpinang, Minggu.
Menurut Hendri, Biro Hukum Pemprov Kepri bersama kuasa hukum akan mempelajari putusan secara menyeluruh, termasuk amar dan pertimbangan hukum, setelah dokumen diterima melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.
Pemprov Kepri, kata Hendri, belum menentukan apakah menerima putusan PT TUN Medan atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sesuai ketentuan, terdapat waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum setelah putusan diterima.
“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkracht,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura melantik tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada 21 Oktober 2025.
Pelantikan tersebut kemudian digugat Monalisa, salah seorang peserta seleksi calon anggota KPID Kepri, ke PTUN Tanjungpinang. Ia menilai proses penetapan dan pelantikan tujuh anggota KPID tersebut cacat prosedur.
Monalisa sebelumnya dinyatakan lulus sejumlah tahapan seleksi, mulai dari administrasi, uji kompetensi, uji publik, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Kepri. Namun, namanya tidak masuk dalam tujuh calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KPID.
Gugatan Monalisa di PTUN Tanjungpinang ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Ia kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan.
Majelis hakim PT TUN Medan melalui Putusan Nomor 87/B/PT.TUN.MDN tertanggal 14 September 2026 mengabulkan gugatan tersebut. Putusan dibacakan dalam persidangan elektronik pada 17 September 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Gubernur Kepri mencabut SK pengangkatan tujuh anggota KPID periode 2025-2028 dan meminta dilakukan seleksi ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ant/red)