TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Sebuah rumah di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Nz dan enam paket sabu dengan total berat 10,81 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida mengatakan Nz ditangkap pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Barang haram itu kami ditemukan di dalam rumah milik Nz," kata Syofian, Selasa (6/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram. Barang bukti itu diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan rumah tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk menyimpan sabu, tetapi juga menjadi tempat transaksi. Pembeli disebut datang langsung ke rumah Nz untuk mendapatkan sabu dalam paket-paket kecil.
"Pembeli datang langsung ke rumah Nz. Informasi yang kita peroleh, rumah Nz bagaikan apotek," ujarnya.
Polisi menduga sabu tersebut akan dipecah dan dikemas kembali dalam paket lebih kecil sebelum diedarkan.
"Nz bakal membungkus kembali dengan paket yang lebih kecil dan dijual kembali dengan harga yang sedikit murah," kata Syofian.
Dalam pemeriksaan, Nz mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial B. Polisi kini memburu B untuk mengungkap sumber pasokan dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Meski Nz mengaku baru pertama kali menjual sabu, polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Nz disebut telah memiliki sejumlah pelanggan tetap di wilayah tersebut.
"Dia sudah punya pelanggan tetap dan cukup terkenal di wilayah tersebut," ujar Syofian.
Polresta Tanjungpinang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Nz beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(RRI/red)