• Mon, Jan 2026

Tujuh Desa di Riau Resmi Jadi Desa Percontohan Antikorupsi 2025

Tujuh Desa di Riau Resmi Jadi Desa Percontohan Antikorupsi 2025


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tujuh desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025

Program ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi hingga tingkat desa melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan program tersebut merupakan hasil kolaborasi KPK RI dan pemerintah daerah untuk mendorong pemerintahan desa yang akuntabel serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

Program perluasan desa percontohan antikorupsi dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, pendampingan dan pembinaan desa sasaran, hingga penilaian indikator antikorupsi. 

Penilaian mencakup tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat.

“Berdasarkan hasil penilaian, terdapat tujuh desa yang meraih nilai istimewa dan ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi Provinsi Riau 2025,” ujar Syahrial Abdi di Pekanbaru, Senin (26/1/2026).

Ketujuh desa tersebut mendapat penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi dan diharapkan menjadi teladan bagi desa lain di Riau.

Adapun tujuh Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025 yaitu Desa Pangkalan Jambi (Bengkalis), Desa Pasir Luhur (Rokan Hulu), Desa Salo (Kampar), Desa Insit (Kepulauan Meranti), Desa Kelawat (Indragiri Hulu), Desa Beringin Makmur (Pelalawan), dan Desa Sungai Intan (Indragiri Hilir).***