• Fri, Aug 2026

Yuwanky, Bos Planet Batam yang Sempat Kabur ke Singapura Ditangkap Bareskrim di Soetta

Yuwanky, Bos Planet Batam yang Sempat Kabur ke Singapura Ditangkap Bareskrim di Soetta


JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah mendarat dari Singapura di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Ia diamankan sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

"DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura," kata Eko.

Setelah ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Yuwanky sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri melalui surat bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Polisi memburunya dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Yuwanky mencuat setelah Bareskrim menggerebek sejumlah tempat hiburan malam yang terhubung dengan jaringan Planet Batam pada 10 Agustus 2026.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menduga jaringan itu menjadikan sejumlah tempat hiburan malam sebagai lokasi peredaran narkotika. Bareskrim kemudian tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim sebelumnya menyebut Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam yang diduga berperan dalam penyediaan narkotika bersama Basri Lewaimang.

Polisi juga menyebut Yuwanky merupakan residivis kasus narkotika.

Basri Lebih Dulu Ditangkap di Malaysia

Perkembangan kasus ini sebelumnya juga mengarah kepada Basri Lewaimang, yang disebut sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus diduga berperan sebagai bandar yang memasok narkotika.

Basri sempat melarikan diri ke Malaysia dan ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Bareskrim kemudian menangkap Basri di Johor Bahru, Malaysia, pada 20 Agustus 2026 melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol. Setelah ditangkap, Basri dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan pada 10 Agustus tersebut menjadi titik penting pengembangan kasus. Polisi mengungkap dugaan penggunaan sejumlah tempat hiburan malam, termasuk HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV, dan P2, sebagai lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 32 orang dari berbagai peran serta menyita lebih dari 700 butir obat terlarang dan uang tunai sekitar Rp200 juta.

Rumah Mewah Yuwanky Disegel

Sehari sebelum Yuwanky ditangkap, penyidik Bareskrim juga memasang garis polisi di sebuah rumah mewah yang diduga miliknya di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota.

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penelusuran aset dalam pengembangan dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik kini dapat memeriksa langsung keterangannya untuk mendalami dugaan peran dalam jaringan narkotika di lingkungan Planet Batam sekaligus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga Jumat (28/8/2026), Bareskrim belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan Yuwanky maupun kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan perkara tersebut.***