PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 1.287 koperasi terdaftar hingga Mei 2026. Namun, hanya sebagian yang masih aktif menjalankan kegiatan, sementara ratusan lainnya tidak aktif bahkan tengah diproses untuk dibubarkan.
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag, mengatakan dari total koperasi yang terdaftar, sebanyak 548 koperasi berstatus aktif, ditambah 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Sementara itu, 340 koperasi dinyatakan tidak aktif dan 316 koperasi sedang dalam proses pembubaran.
"Hingga saat ini, dari ribuan koperasi yang ada, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)," kata Idrus, Selasa (21/7/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 merupakan koperasi umum, sedangkan 83 lainnya adalah KKMP yang telah menyelenggarakan RAT.
Idrus menegaskan, RAT merupakan kewajiban setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Karena itu, pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT diminta segera memenuhi kewajiban tersebut.
"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT supaya segera melaksanakannya. Koperasi yang berturut-turut tidak melaksanakan RAT dapat dinyatakan gugur," tegasnya.
Ia menjelaskan, kewajiban RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mewajibkan rapat anggota dilaksanakan sedikitnya satu kali setiap tahun. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 yang mengatur sanksi berupa surat peringatan hingga usulan pembubaran bagi koperasi yang dua tahun berturut-turut tidak menggelar RAT.
Diskop UKM juga meminta setiap koperasi yang telah melaksanakan RAT segera menyampaikan laporan paling lambat 30 hari setelah rapat digelar. Laporan tersebut harus dilengkapi berita acara RAT, daftar hadir anggota, laporan pertanggungjawaban pengurus, serta pengisian data melalui sistem ODS.
Menurut Idrus, Diskop UKM akan melakukan pendataan sekaligus pembinaan terhadap koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum melaksanakan RAT. Saat ini ada 316 koperasi yang sedang dalam proses pembubaran," pungkasnya.(ant/red)