Pekanbaru, SERANTAU MEDIA – Kuasa hukum Saudara Hendra dari kantor advokat Abu Bakar Siddiq, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan dan perkembangan kasus narkoba yang menjerat kliennya.
Hendra ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Riau pada 16 Juli 2025 di kediamannya, sebagai bagian dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya sudah ditangani.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Hendra kini masih berada dalam tahanan Polda Riau, membantah informasi yang beredar bahwa kliennya sudah bebas. Hendra juga telah memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan secara lengkap.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa Hendra bersedia bekerja sama secara penuh dengan aparat penegak hukum sebagai Justice Collaborator.
Pada 4 Agustus 2025, permohonan status Justice Collaborator diajukan agar Hendra dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba di tempat kerjanya, yaitu sebuah KTV di Jalan Ahmad Yani. Hendra juga mengaku memiliki bukti berupa catatan peredaran narkoba dan aliran dana yang membiayai aktivitas ilegal tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini permohonan tersebut belum mendapat respon dari Direktorat Narkoba Polda Riau. Oleh karena itu, kuasa hukum Hendra berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Propam Polda Riau dan Propam Mabes Polri agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak yang terkait dalam kasus ini diperiksa secara tuntas demi mengungkap dan memberantas peredaran narkoba yang merugikan masyarakat luas.
Dengan langkah ini, Hendra berharap keinginan untuk membantu penegakan hukum dan memberantas kejahatan narkoba dapat direalisasikan sesuai dengan perlindungan undang-undang bagi Justice Collaborator.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan menunggu tindak lanjut dari Direktorat Narkoba Polda Riau.***