KAMPAR : SERANTAU MEDIA – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kampar, Riau, kembali terbongkar. Tim gabungan TNI-Polri menggerebek lokasi penambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa izin di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kamis (15/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pekerja alat berat, masing-masing berinisial AY (47) dan AR (25). Keduanya tertangkap tangan saat alat berat masih beroperasi di lokasi tambang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan aparat gabungan di wilayah rawan tambang ilegal.
“Dari patroli tersebut, kami menemukan aktivitas penambangan tanpa izin. Dua pekerja alat berat langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Boby, Sabtu (17/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma menjelaskan, tim bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, petugas mendatangi lokasi dan mendapati alat berat tengah bekerja.
“Kami temukan alat berat aktif di lokasi. Kedua pekerja langsung diamankan beserta barang bukti,” jelasnya seperti dikutip dari detikcom.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat Hitachi 210 5G warna oranye beserta kunci kontak, pipa paralon ukuran 6 inci sepanjang 8 meter, saringan pemisah pasir dan batu dari besi, serta buku-buku catatan transaksi penjualan material.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.
Aksi ini menegaskan komitmen TNI-Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. Aparat memastikan penindakan akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum di Kabupaten Kampar.***