RENGAT, SERANTAU MEDIA - Sebanyak 12 tersangka Curanmor dengan 13 unit sepeda motor sebagai barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Rengat selama beberapa bulan terakhir.
Hasil kerja personel Polres Indragiri Hulu ini diekpose oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada awak media, Jumat (1/8/2035). "Tersangka itu dengan berbagai peran baik sebagai pelaku pencurian, penadah dan pembeli yang terorganisir," katanya.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan dari 10 Laporan Polisi (LP). Beranjak dari pengaduan masyarakat, pihak Polres Inhu berhasil membongkar sindikat pencurian di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
TKP dari beberapa kecamatan di Inhu dan juga ada di Pelelawan, hal tersebut setelah penyidik melakukan pendalaman. Penyidik juga menggali dari pengakuan beberapa tersangka, sehingga barang bukti berhasil diamankan walaupun hasil curian sudah di modifikasi.
Untuk berhasil menangkap komplotan pencurian dengan beragam modus adalah kerja keras tim penyidik Polres Inhu dan Polsek jajaran bekerjasama dengan masyarakat.
"BB yang diamankan, kendaraan roda dua sudah banyak modifikasi, rusak," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Pada saat gelar konferensi pers, Kapolres Inhu AKBP Fahrian S Siregar menyampaikan apresiasi kepada tim dan masyarakat, karena, puluhan pelaku pencurian dengan beragam modus berhasil disikat.
Salah satu pelaku, lanjut AKBP Fahrian, dengan berterus terang menyebutkan hanya dengan waktu maksimal 10 menit sepeda motor yang terparkir dapat di sikat.
Tersangka hanya dengan menggunakan kunci khusus dan pemutusan kabel di motor, dan selanjutnya motor bis Adi tarik atau dilarikan.
Mudahnya pencurian motor karena, rata - rata pelaku adalah pemain lama dan residivis, hanya beberapa orang saja yang perekrutan baru komplotan.
Dari peristiwa itu, AKBP Fahrian S berjanji untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan rasa aman secara berkelanjutan.
Apapun bentuk pencurian, Polres Inhu akan menindak tegas pelaku, penadah, pembeli sesuai aturan hukum dan terukur. Terhadap tersangka, pasal yang dikenakan beragam ada pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 KUHPidana.
Kepada masyarakat Inhu Fahrian S berpesan agar masyarakat tetap berhati - hati dan menjaga kendaraan agar tidak hilang seperti parkir di tempat aman, kunci kendaraan dengan baik.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Polres Inhu untuk mengecek kendaraan nya. Bahkan meminta agar jangan pernah takut untuk melaporkan jika ada indikasi bakal ada peristiwa tindak kriminal.
Karena, masih ada beberapa pelaku yang belum tertangkap oleh tim Polres Inhu. Selain itu selalu ada pengembangan kasus sehingga seluruh wilayah hukum Polres aman dari pencurian.***

-
Menang Banding di Pengadilan Tinggi, Kejati Kepri Siap Eksekusi Kapal MT Arman
01 Aug, 2025 36 views -
Amankan 13 Unit Barang Bukti, Polres Inhu Tangkap 12 Tersangka Curanmor
01 Aug, 2025 25 views -
442 Regu Akan Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT Ke-80 RI di Tanjungpinang
01 Aug, 2025 28 views -
Wakapolda Riau Pimpin Langsung Operasi PETI di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan
01 Aug, 2025 87 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy