• Mon, Aug 2026

Amsakar: Kerja Sama Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan Selama PT UJKM Penuhi Kontrak

Amsakar: Kerja Sama Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan Selama PT UJKM Penuhi Kontrak


BATAM : SERANTAU MEDIA  – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berlanjut selama perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.

Amsakar mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan antara Pemerintah Kota Batam dan PT UJKM sebagai badan hukum, bukan dengan individu yang berada di dalam perusahaan. Karena itu, persoalan hukum yang menimpa seseorang tidak otomatis memengaruhi keberlangsungan kontrak.

“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kementerian Keuangan RI dan melibatkan Kejari Batam,” kata Amsakar, Senin (24/8/2026).

Ia memastikan pelaksanaan KSP hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” ujarnya.

Menurut Amsakar, skema kerja sama tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Seluruh perhitungan dalam perjanjian juga telah melalui kajian oleh lembaga independen, seperti KPKNL Batam dan LMAN Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan anggaran Pemko Batam. Pemerintah hanya menyediakan aset berupa lahan, sedangkan pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi tanggung jawab mitra.

Skema itu dipilih untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus menghadirkan pusat distribusi komoditas yang diharapkan dapat mendukung stabilitas harga serta menggerakkan perekonomian, termasuk membuka peluang bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Amsakar juga menegaskan, pemerintah memiliki mekanisme untuk mengambil tindakan apabila mitra tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.

“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tegasnya.

Ia memastikan Pemko Batam tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan terkait kerja sama Pasar Induk Jodoh akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum, isi perjanjian, dan status badan hukum mitra kerja sama.(rls)