Bea Cukai Batam Sita 403 Ribu Batang Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Rp706 Juta
Rokok ilegal yang disita diketahui tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan kadaluarsa. Beberapa di antaranya merupakan rokok impor dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura.