ROKAN HULU, SERANTAU MEDIA – Polisi menetapkan pria berinisial JP sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
JP diduga membuka dan menggarap lahan dengan cara membakar. Lokasi yang terbakar juga diduga berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan titik api di wilayah Desa Pemandang pada Senin (24/8/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pembakaran kayu sisa tebangan di lereng perbukitan. Dari pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit gergaji yang kemudian diamankan untuk penyelidikan,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9/2026), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidikan masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” ujar Emil.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit gergaji mesin, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, dan satu unit telepon seluler.
JP diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan terkait larangan bekerja, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya penyelesaian api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.
Menurut dia, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kebakaran berulang. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya tidak hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Akmadi mengatakan Polda Riau dan jajaran akan terus menggabungkan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, dan penegakan hukum dalam penanganan karhutla.
“Fokus kami adalah memastikan api teratasi, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.***