• Wed, Sep 2026

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

Ekspos barang bukti ketamin dari operasi penggagalan penyelundupan di perairan Kepulauan Anambas di Batam, Kepri, Selasa (1/9/2026). (Foto; ANTARA)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan operasi pengungkapan melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri.

Kasus bermula saat tim memantau pergerakan kapal Fu Chang Xing I berbendera Komoros yang dinilai mencurigakan. Pada 13 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) dan melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal MV Asley berbendera Mongolia.

"Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk operasi gabungan untuk mencegat dan memeriksa kedua kapal," kata Eko di Batam, Selasa (1/9/2026).

Tim kemudian mencegat Fu Chang Xing I di perairan Anambas pada 22 Agustus. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Kapal tersebut selanjutnya dibawa ke kawasan Bea Cukai Batam di Tanjunguncang.

Sehari kemudian, petugas mencegat MV Asley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia. Namun, pemeriksaan terhadap kapal tersebut tidak menemukan ketamin.

Sementara di Fu Chang Xing I, petugas menemukan 40 karung berisi ketamin yang disembunyikan di ruang kemudi (steering room). Hasil pemeriksaan narkotika menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka. Ia merupakan nakhoda sekaligus manajer Fu Chang Xing I yang diduga mengendalikan pengiriman ketamin tersebut.

Sementara itu, sembilan awak Fu Chang Xing I dan enam awak MV Asley masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.

WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat mengatakan pengungkapan 800 kilogram ketamin di Anambas menjadi kasus kedua yang berhasil diungkap aparat di wilayah Kepri sepanjang Agustus 2026.

Menurutnya, ketamin merupakan obat yang digunakan untuk kepentingan medis, tetapi peredarannya wajib berada dalam pengawasan.

"Pengungkapan dalam jumlah besar ini perlu menjadi perhatian karena penyalahgunaan ketamin tidak lagi sekadar dilakukan secara individual, tetapi berpotensi telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas yang memiliki motif ekonomi," katanya.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan kondisi geografis Kepri menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan jalur masuk barang ilegal.

Dengan wilayah yang didominasi perairan dan berbatasan langsung dengan perairan internasional, pengawasan membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan negara tetangga.

"Kami selalu memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menegakkan hukum, terutama untuk peredaran gelap narkotika," ujar Asep.

Polda Kepri juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Johor, Malaysia, untuk mencegah dan menangani tindak pidana narkotika serta perdagangan orang (TPPO), terutama yang memanfaatkan jalur perbatasan. (Antara/red)