PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Riau memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memperluas sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Hingga pertengahan 2026, baru 14,17 persen pelaku usaha di Riau yang tercatat telah terverifikasi halal.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan Riau telah memiliki 35.432 pelaku usaha terverifikasi halal dengan total 81.509 produk halal. Namun, cakupan tersebut masih jauh dari keseluruhan pelaku usaha yang tercatat di daerah itu.
“Masih banyak pekerjaan yang perlu kita lakukan bersama, terutama membantu usaha mikro dan kecil,” kata Zulkifli saat menghadiri pelantikan pengurus Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya meningkatkan daya saing produk daerah.
Zulkifli menjelaskan, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 telah menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk hingga 17 Oktober 2028. Periode tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempercepat kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Pemprov Riau, lanjutnya, juga mendukung penguatan layanan jaminan produk halal. Pada September 2026, pemerintah provinsi telah menandatangani kesepakatan pinjam pakai gedung untuk mendukung persiapan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Riau.
Ia mengajak BPJPH, LPH LPPOM MUI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan dunia usaha memperkuat koordinasi agar pelayanan sertifikasi halal menjangkau seluruh wilayah Riau.
“Kita perlu memperluas jangkauan pelayanan hingga 12 kabupaten dan kota, dengan peta pelaku usaha yang belum bersertifikat, kendala yang dihadapi, serta fasilitas yang diperlukan,” ujarnya.
Perluasan sertifikasi halal, kata Zulkifli, juga harus mencakup rantai pasok pangan, mulai dari rumah potong hewan, industri pengolahan, restoran, hingga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan demikian, makanan yang disajikan kepada masyarakat tidak hanya bergizi dan aman, tetapi juga terjamin kehalalannya.
Selain itu, potensi perkebunan kelapa sawit dan industri turunannya di Riau dinilai perlu diperkuat melalui hilirisasi dan penerapan standar halal. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk daerah dan memperluas akses ke pasar.
Zulkifli berharap kepengurusan LPH LPPOM Riau periode 2026–2030 mampu meningkatkan jumlah pelaku usaha yang terlayani, kualitas pemeriksaan halal, serta kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Pemprov Riau, tegasnya, siap terus mendukung upaya perluasan layanan sertifikasi halal sesuai kewenangan daerah.(MCR/red)