BATAM, SERANTAU MEDIA - Sepanjang tahun 2025, Kantor Bea dan Cukai Batam mencatat 23 kasus penyidikan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 14 penyidikan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai Batam dalam memperkuat penindakan dari hulu ke hilir.
“Kenaikan jumlah penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas dan terukur,” ujarnya seperti dilansir RRI, Rabu (17/12/2025).
Selain penyidikan, Bea Cukai Batam juga melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui penindakan pelanggaran cukai dengan pendekatan Ultimum Remedium. Sepanjang 2025, tercatat 56 Laporan Pelanggaran yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut dengan nilai penerimaan mencapai Rp6,8 miliar.
Capaian tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, mekanisme Ultimum Remedium hanya mencatat 16 Laporan Pelanggaran dengan total penerimaan sebesar Rp2,2 miliar, sehingga menunjukkan efektivitas penguatan strategi penegakan hukum di sektor cukai.
Di sisi lain, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran perlindungan masyarakat melalui penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Upaya tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 5.345.475 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan NPP bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi bangsa dari dampak narkotika,” jelas Evi.
Evi menambahkan bahwa langkah tersebut memberikan manfaat sosial yang besar bagi masyarakat. Selain menyelamatkan jiwa, penindakan NPP juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Bea Cukai Batam memperkirakan penghematan biaya rehabilitasi yang dapat dicapai mencapai Rp8,5 triliun berkat pencegahan peredaran narkotika.***