• Thu, Oct 2026

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar

Bea Cukai Tanjungpinang bersama instansi terkait melakukan pemunahan barang ilegal. (Foto: antara)


TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2025–2026 senilai Rp4,3 miliar. Barang-barang tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.

Pemusnahan dilakukan di kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026). Barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Kegiatan pemusnahan ini bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Joko.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 1,9 juta batang hasil tembakau, 565 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain.

Selain itu, terdapat 110 koli peralatan kebugaran (fitness) dan mesin, 2.803 butir obat-obatan, serta 220 koli makanan kemasan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dilindas menggunakan alat berat. Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah instansi terkait, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina Kepri, dan KPKNL Batam.

Joko menyebut keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media massa.

Menurut dia, pengawasan terhadap barang ilegal menjadi penting karena secara geografis Tanjungpinang berbatasan langsung dengan wilayah luar negeri. Kondisi tersebut membuat daerah itu rawan menjadi jalur masuk berbagai barang ilegal, termasuk narkotika.

Joko menegaskan, peredaran barang ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan perekonomian dan pelaku usaha. Karena itu, upaya penindakan dan pengawasan akan terus dilakukan.

“Peredaran barang ilegal merugikan kita secara ekonomi, sehingga harus dihentikan,” ujarnya.(ant/red)