TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menyita 280 ribu batang rokok ilegal dari 57 kasus penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp490 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp375 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengatakan dari 57 penindakan tersebut, sebanyak 43 dilakukan di Kota Tanjungpinang dan 14 lainnya di Kabupaten Bintan.
"Dari 280 ribu batang tersebut diperkirakan nilainya sekitar Rp490 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp375 juta," kata Setia, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, jumlah rokok ilegal yang disita pada 2026 menurun dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2024, Bea Cukai menyita sekitar 2 juta batang rokok ilegal. Sementara pada 2025 jumlahnya meningkat akibat adanya pengungkapan kasus besar di Tarempa.
"Pada 2026 jumlahnya memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Meski demikian, Setia menilai peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan. Kondisi geografis Kepulauan Riau yang memiliki garis pantai panjang dan banyak pelabuhan tidak resmi menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan rokok ilegal.
"Jumlah pelabuhan tikus jauh lebih banyak dibanding pelabuhan resmi sehingga berpotensi menjadi jalur masuk rokok ilegal," katanya.
Ia mengakui pengawasan juga terkendala keterbatasan personel. Selain mengawasi peredaran barang kena cukai, Bea Cukai Tanjungpinang juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas ekspor dan impor sehingga operasi pasar belum dapat dilakukan secara serentak.
Menurut Setia, pelaku juga kerap berpindah lokasi untuk menghindari razia. Saat operasi dilakukan di satu wilayah, peredaran rokok ilegal justru berpindah ke wilayah lain.
Karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami membutuhkan dukungan semua pihak, terutama masyarakat, untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Setia menambahkan, tren masuknya rokok ilegal dari Pulau Jawa ke wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang kini menurun. Sebagian besar rokok ilegal yang beredar diduga berasal dari sejumlah daerah di Kepulauan Riau, seperti Batam dan Karimun. (RRI/red)