TEMBILAHAN, SERANTAU MEDIA - Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai periode Juni–November 2025 di wilayah Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi, dengan nilai total mencapai Rp3,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, Selasa (16/12/2025), mengatakan barang yang dimusnahkan berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang tersebut meliputi 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.094 unit handphone beserta aksesorinya.
“Pemusnahan dilakukan melalui perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali,” ujar Setiawan seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, penindakan handphone dan aksesoris berasal dari KPBPB Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang tersebut dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjungpinang–Tembilahan dengan kapal SB Terubuk Express, Kamis (14/8/2025).
Dari pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir, petugas menemukan tujuh koper, enam tas ransel, dan lima karton berisi handphone serta aksesorinya.
Setiawan merinci, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,61 miliar di sektor cukai dan Rp1,49 miliar di sektor kepabeanan.
Menurutnya, pemusnahan ini bertujuan mencegah peredaran barang ilegal, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta melindungi konsumen.
Bea Cukai Tembilahan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran barang ilegal.***