• Sat, Aug 2025

Nahdlatul Ulama Bentuk Perusahaan Baru Untuk Kelola 25 Ribu Hektar Izin Tambang

Nahdlatul Ulama Bentuk Perusahaan Baru Untuk Kelola 25 Ribu Hektar Izin Tambang

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, mengumumkan pembentukan perseroan terbatas, Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN), untuk mengelola antara 25.000 dan 26.000 hektar konsesi pertambangan yang sebelumnya dimiliki oleh Kaltim Prima Grup Bakrie Batubara di Kalimantan Timur.


SERANTAUMEDIA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, mengumumkan pembentukan perseroan terbatas, Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN), untuk mengelola antara 25.000 dan 26.000 hektar konsesi pertambangan yang sebelumnya dimiliki oleh Kaltim Prima Grup Bakrie Batubara di Kalimantan Timur.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf membenarkan perkembangan tersebut di Jakarta pada hari Jumat, seraya menjelaskan bahwa saham perusahaan tersebut akan dimiliki oleh koperasi NU, yang dikelola oleh para pimpinan dan anggota organisasi tersebut. Proyek tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk memulai eksplorasi.

"Kami sedang berupaya memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memulai eksplorasi.  Kami juga mencari investor untuk membantu mendanai proyek tersebut," kata Yahya, mengacu pada potensi reklamasi.

Pemerintah telah menetapkan enam bekas wilayah pertambangan batubara untuk dikelola oleh organisasi keagamaan, termasuk lokasi yang sebelumnya dikelola oleh Arutmin Indonesia, Kendilo Coal Indonesia, Kaltim Prima Coal, Adaro Energy, Multi Harapan Utama, dan Kideco Jaya Agung.

"Untuk potensi batu bara, kita tunggu saja hasil eksplorasinya. Izin eksplorasinya masih dalam proses," kata Yahya.

Meski demikian, Yahya mengatakan izin usaha pertambangan sudah terbit sehingga mereka bisa mulai mengurus izin usaha yang dibutuhkan, meski ia mengakui masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Ke depannya, ia mengatakan arah bisnis akan bergantung pada perhitungan cermat potensi investasi dan profitabilitas. "Kami belum merampungkan desain bisnis, itu akan bergantung pada peluang investasi yang bisa kami kejar," kata Gus Yahya.

Langkah ini menyusul peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yang memperbolehkan pendistribusian kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya telah dicabut dari perusahaan lain. 

Kebijakan baru tersebut memperbolehkan alokasi IUP kepada organisasi berbasis masyarakat, termasuk organisasi sosial keagamaan, badan usaha milik pemerintah daerah, badan usaha milik desa, dan koperasi.

Peraturan tersebut, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Tanah untuk Pengelolaan Penanaman Modal, ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juli lalu.

Berdasarkan Pasal 5A peraturan tersebut, lahan bekas konsesi pertambangan batu bara kini dapat diprioritaskan untuk lembaga swadaya masyarakat, dengan ketentuan memenuhi kriteria khusus terkait kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa penawaran konsesi pertambangan berlaku selama lima tahun setelah Peraturan Pemerintah No. 96/2021 mulai berlaku. Kementerian Investasi berwenang untuk menetapkan, menawarkan, dan menerbitkan izin pertambangan kepada organisasi-organisasi ini.

Setelah izin pertambangan diberikan, organisasi-organisasi ini harus mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUPK) melalui sistem One Single Submission (OSS).

Secara terpisah, organisasi Islam Muhammadiyah diperkirakan akan menerima hak pengelolaan atas bekas konsesi pertambangan batu bara yang sebelumnya dipegang oleh Adaro Energy atau Arutmin Indonesia. *** (dmh)