INHU, SERANTAU MEDIA – Kerja sama antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku kembali menghasilkan hasil positif dalam melawan peredaran narkoba.
Gabungan polisi ini berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus narkoba di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi untuk menjaga keamanan di desa-desa terpencil sekalipun.
Pelaku yang diamankan bernama Andre alias Andre Aceh, warga Desa Aur Cina, Batang Cenaku. Ia ditangkap pada malam hari, 9 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Polisi menyita sepeda motornya, N-Max, karena digunakan untuk menjual sabu.
Andre tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 59,07 gram. Jumlah ini cukup besar dan menunjukkan dalam jaringan narkoba. Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi penting kepada polisi.
Operasi ini dilakukan atas Arahan langsung Kapolsek IPTU Edi Dallanto dan tim Reskrim Satreskrim Polres Inhu. Dimulai dari info masyarakat tentang transaksi narkoba di Desa Pejangki, Kapolsek Edi lalu widget Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pencarian, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan menangkapnya di kebun warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki, kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (11/6).
Penangkapan ini dilakukan dengan hati-hati dan menunjukkan profesionalisme tim lapangan. Saat penggeledahan di lokasi, polisi menemukan beberapa barang bukti yang memperkuat keterlibatan Andre dengan narkoba.
Barang bukti itu termasuk satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng dari mie instan, satu handphone Oppo, dan uang Rp152.000. Bukti ini menjadi dasar untuk pengembangan kasus lebih lanjut, jelas Fahrian.
Polisi tidak berhenti di sini. Mereka menggeledah rumah Andre di Desa Aur Cina dan menemukan tambahan lima bungkus sabu, satu timbangan elektrik, botol parfum bekas laundry, sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan plat BH 4702 QR, dan satu lagi handphone. Total barang bukti ini semakin menguatkan kasus terhadap Andre. “Pelaku mengaku semua barang itu miliknya,” tambah Fahrian.
Saat ini, Andre dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Cenaku. Ia akan menjalani proses hukum dan dikenai pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang ancamannya sangat berat.(MCR/red)