• Fri, Jul 2025

Bikin Satu Hektar Lahan di Rohil Terbakar Akibat Buang Puntung Rokok, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Bikin Satu Hektar Lahan di Rohil Terbakar Akibat Buang Puntung Rokok, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi


Rokan Hilir, SERANTAU MEDIA – Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang pria berinisial YS (51) yang diduga menjadi penyebab terbakarnya lahan gambut seluas 1 hektare. Insiden kebakaran ini dipicu oleh kelalaiannya membuang puntung rokok sembarangan.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bentuk komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda membakar hutan, berarti Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” tegas Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla bukan sekadar perkara administratif, melainkan bentuk keberpihakan terhadap alam, hak masyarakat atas udara bersih, serta tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan kebakaran terjadi di lahan sawit di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, pada Senin (21/7) malam.

Kejadian tersebut pertama kali terdeteksi melalui aplikasi pemantauan titik api Dashboard Lancang Kuning, yang menunjukkan titik panas di koordinat 2.126002°N, 100.840616°E. Menindaklanjuti hal itu, Tim Polsek Bangko segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, termasuk seorang warga bernama Sudirman, yang sempat melihat pelaku berada di sekitar lokasi kebakaran setelah memanen sawit.

"Pelaku mengakui kepada saksi bahwa ia sempat membuang puntung rokok. Saksi lalu meminta pelaku memadamkan api, namun satu jam kemudian api justru membesar dan menghanguskan lahan sekitar satu hektare," jelas Kombes Anom.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.***