• Mon, Jul 2026

Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis

Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis

Dua wanita diduga terlibat kasus narkoba berhasil diamankan satresnarkoba polres Bengkalis pada Sabtu, (25/7). (Foto Humas Polres Bengkalis).


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan berinisial M (35) dan M (40)," kata AKP Tidar, Senin (27/7/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Saat ini kedua perempuan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat.

AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

"Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam," ujarnya.(rri/red)