PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - DPRD Kota Pekanbaru diminta bersikap aktif dalam mengawal Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang pemilihan RT dan RW di Kota Pekanbaru.
Permintaan itu disampaikan tokoh muda Pekanbaru, Fridho Mandala sebagai bentuk kepedulian terhadap dinamika sosial di tengah masyarakat. Ia menilai Perwako tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru di tingkat lingkungan.
Menurut Fridho Mandala, Perwako 48 Tahun 2025 dinilai sangat bertentangan dengan kondisi sosial masyarakat. Khususnya terkait mekanisme pemilihan ketua RT dan RW yang selama ini telah berjalan secara demokratis.
Fridho, yang akrab disapa Rido, menilai RT dan RW merupakan struktur sosial terdekat dengan masyarakat.
"Setiap perubahan aturan, seharusnya mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang telah mengakar, kemudian bahwa pemilihan RT dan RW bukan sekadar proses administratif," jelasnya, Rabu (24/12/2025).
Menurut Rido, Perwako 48 Tahun 2025 justru berpotensi menimbulkan jarak antara pengurus RT/RW dengan warga. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tingkat lingkungan.
Rido juga menilai bahwa DPRD Pekanbaru memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan daerah. "DPRD diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut memastikan kebijakan berjalan sesuai aspirasi masyarakat,"ujarnya
Ia menegaskan bahwa DPRD merupakan wakil rakyat yang harus menyerap dan memperjuangkan suara masyarakat.
Oleh karena itu, pengawalan terhadap Perwako 48 Tahun 2025 dinilai sangat penting.
Menurutnya, jika Perwako tersebut tidak dikawal dengan baik, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Terutama warga yang tinggal di lingkungan RT dan RW.
Rido menyampaikan bahwa selama ini RT dan RW menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Mulai dari administrasi kependudukan hingga menjaga ketertiban lingkungan.
Ia khawatir perubahan aturan tanpa kajian sosial yang matang akan melemahkan peran RT dan RW. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
Rido juga menilai bahwa Perwako 48 Tahun 2025 perlu dikaji ulang secara mendalam.
"Kajian tersebut harus melibatkan masyarakat, tokoh lingkungan, dan pengurus RT/RW," sebutnya.
Menurutnya, kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang lahir dari dialog. Bukan kebijakan yang justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa keresahan warga sudah mulai terasa sejak Perwako tersebut diberlakukan. Banyak pengurus RT dan RW merasa bingung dengan aturan baru tersebut.
Rido menilai kebingungan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah dan DPRD harus segera mengambil langkah yang tepat.
Sebagai tokoh muda, Rido mengaku terpanggil untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Ia menilai generasi muda juga memiliki tanggung jawab menjaga demokrasi di tingkat lokal. "Demokrasi tidak hanya terjadi pada pemilu nasional. Demokrasi juga harus dijaga di tingkat paling bawah, termasuk di lingkungan RT dan RW," ujarnya.
Rido menilai bahwa mekanisme pemilihan RT dan RW harus tetap berpijak pada prinsip musyawarah dan mufakat. Prinsip ini selama ini menjadi kekuatan sosial masyarakat.
Ia khawatir jika prinsip tersebut diabaikan, maka kepercayaan masyarakat akan menurun. Dampaknya, partisipasi warga dalam kegiatan lingkungan juga bisa melemah.
Menurut Rido, pengawalan DPRD terhadap Perwako 48 Tahun 2025 harus dilakukan secara konsisten. "Tidak hanya sebatas wacana, tetapi juga tindakan nyata, DPRD memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan yang kuat. Fungsi tersebut harus dimaksimalkan demi kepentingan masyarakat," katanya.
Rido juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial berpotensi menimbulkan resistensi. "Jika tidak ditangani dengan baik, resistensi tersebut dapat berkembang menjadi konflik, saya berharap Pemerintah Kota Pekanbaru bersikap bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut harus dilihat sebagai masukan, bukan ancaman,"ujarnya.
Ia berharap Perwako 48 Tahun 2025 dapat dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut harus melibatkan DPRD, pemerintah, dan masyarakat.
Rido optimistis jika DPRD menjalankan fungsi pengawalan dengan baik, maka solusi terbaik akan ditemukan. Solusi tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial masyarakat Pekanbaru.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas. Aspirasi harus disampaikan secara santun dan sesuai dengan koridor hukum. (rls)
Foto Dok Istimewa (FRIDHO MANDALA)
-
Videonya dengan Seorang Wanita Viral, Kadis di Batam Ini Buat Laporan Polisi
30 Dec, 2025 47 views -
-
-
Pintu Air PLTA Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
30 Dec, 2025 30 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy