• Thu, Jul 2025

BP Batam Keluhkan Tumpang Tindih Aturan FTZ ke Presiden Prabowo

BP Batam Keluhkan Tumpang Tindih Aturan FTZ ke Presiden Prabowo

Dalam pertemuan yang berlangaung baru-baru ini, Li Claudia secara tegas menyebutkan bahwa sejumlah regulasi yang berlaku saat ini justru menghambat arus investasi dan menambah beban birokrasi di Batam.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan sejumlah keluhan terkait hambatan dalam penerapan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan yang berlangaung baru-baru ini, Li Claudia secara tegas menyebutkan bahwa sejumlah regulasi yang berlaku saat ini justru menghambat arus investasi dan menambah beban birokrasi di Batam.

"Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, Batam tidak boleh dibebani aturan-aturan yang bertentangan dengan semangat FTZ. Banyak kebijakan saat ini justru menambah kompleksitas birokrasi," ujar Li Claudia dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Salah satu regulasi yang disampaikan adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2005. Aturan ini mengharuskan proses penetapan hak atas tanah ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/BPN, yang sebelumnya bisa diselesaikan di tingkat lokal.

"Sekarang harus menunggu dari pusat, ini tidak sejalan dengan semangat FTZ,” ujarnya.

Tak hanya itu, Li Claudia juga menyoroti proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai turut memperlambat laju investasi di daerah. Ia berharap, pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan-kebijakan tersebut agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Jika regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kawasan, kami percaya Batam dapat berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Penulis: Irvan Fanani