BATAM, SERANTAU MEDIA - Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam menyebut minat masyarakat terhadap budidaya lobster dengan sistem modeling mulai meningkat seiring pengembangan teknologi budidaya yang dilakukan dalam dua tahun terakhir di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BPBL Batam, Ipong Adi Guna , mengatakan wilayah Kepri, khususnya Batam, memiliki kualitas perairan yang dinilai sangat mendukung pengembangan budidaya lobster.
“Secara teknis, kualitas perairan di Kepri dan Batam cukup baik untuk kegiatan budidaya lobster. Hal ini sudah kami lakukan melalui pengembangan modeling budidaya lobster di BPBL Batam dan hasilnya berjalan baik,” ujarnya di Batam, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan hingga saat ini terdapat 13 pembudidaya lobster di wilayah kerja BPBL Batam yang meliputi Kepri, Riau, dan Sumatera Barat yang telah memiliki izin usaha dan terverifikasi.
Meski demikian, usaha modeling budidaya lobster yang dimulai dari benih bening lobster (BBL) hingga ukuran konsumsi masih didominasi BPBL Batam karena teknologi tersebut tergolong baru diterapkan di masyarakat.
“Kegiatan modeling budidaya lobster ini baru berjalan sekitar dua tahun sehingga masyarakat masih banyak yang belum menerapkannya,” katanya.
Menurut Ipong, sebagian besar masyarakat di Kepri masih menjalankan usaha pembesaran lobster secara tradisional dengan memanfaatkan benih hasil tangkapan alam.
“Pembesaran lobster di masyarakat umumnya masih tradisional dengan menggunakan benih tangkapan alam, bukan dari BBL hasil modeling,” ujarnya.
Ia menilai peluang usaha budidaya lobster di Batam dan sekitarnya masih sangat terbuka karena tingginya permintaan pasar terhadap lobster konsumsi.
“Kalau usaha budidaya lobster terus ditingkatkan, peluang memenuhi kebutuhan pasar juga semakin besar,” katanya.
Terkait nilai ekonomi, Ipong menyebut harga benih bening lobster di tingkat nelayan berkisar Rp8.500 hingga Rp10 ribu per ekor. Sementara di tingkat pengepul, harga mencapai Rp12 ribu hingga Rp14 ribu per ekor di luar biaya pengiriman.
“Untuk pasar luar negeri sebelumnya bisa berkisar Rp20 ribu sampai Rp25 ribu per ekor,” ujarnya.
Namun, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 , benih bening lobster hanya diperuntukkan bagi kegiatan budidaya di dalam negeri dan tidak diperbolehkan untuk diekspor.
Ipong mengatakan tingginya permintaan luar negeri terhadap BBL menjadi salah satu faktor maraknya praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
“Permintaan dari luar negeri sangat besar, sementara penangkapan BBL dibatasi kuota oleh pemerintah sehingga praktik penyelundupan masih sering terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 122 ribu ekor benih bening lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam.
BPBL Batam terus melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui sosialisasi teknologi budidaya lobster, konsultasi usaha, serta koordinasi dengan dinas terkait guna memperbarui data pembudidaya lobster di wilayah Kepri.***