SIAK, SERANTAU MEDIA - Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si melakukan pertemuan dengan pihak PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) yang telah lama berkonflik dengan masyarakat di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Riau.
Pertemuan yang awalnya diagendakan untuk mencari solusi dengan cara mediasi itu berlangsung tegang dan berujung Deadlock pada Jum'at 23 Agustus 2025.
Hal itu diketahui publik saat Dr Afni Z memposting sebuah video usai menggelar pertemuan dengan perwakilan PT SSL itu.
"Hari ini, bentak-bentakan antara saya dengan pemilik saham PT SSL adalah puncak dari Deadlock-nya negosiasi dan komunikasi yang sudah kami coba bangun sejak konflik pertama pecah," kata Afni dalam video yang telah di posting di beberapa media sosial pribadinya, Sabtu 23 Agustus 2025.
Dalam video tersebut, Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk negeri Istana Matahari dari Timur itu mengatakan, pertemuannya dengan pemilik saham PT SSL itu untuk membahas terkait konflik lahan perusahaan tersebut dengan masyarakat yang telah berlangsung hampir 20 tahun lamanya.
Namun ia menilai, perwakilan Pemegang saham PT SSL yang hadir saat pertemuan tersebut terlalu arogan dan tidak beretika serta tidak memiliki itikad baik terkait permasalahan konflik dengan masyarakat.
"Di tempat ini, beberapa menit lalu saya diundang untuk bertemu dengan salah satu pemilik saham dari PT SSL, pembicaraan kami awalnya diniatkan untuk mencari titik damai dari konflik yang terjadi hampir 20 tahun sejak SSL berdiri di Tanah Negeri Bertuah. Saya mencoba menghormati dan menghargai, namun yang terjadi deadlock, pak. Mereka (PT SSL) dari awal sepertinya tidak ada itikad baik untuk mencari titik damai, padahal banyak solusi yang ditawarkan oleh negara, ada tanah objek reforma agraria, ada perhutanan sosial," ungkapnya.
Bupati kelahiran Siak 40 tahun lalu itu pun menjelaskan, pihak PT SSL tetap bersikeras ingin memperluas Rencana Kinerja Tahunan (RKT) mereka. Padahal, menurutnyab9.000 hektare lahan PT SSL saja sudah mengorbankan masyarakat. Bahkan, sudah banyak masyarakat yang ditangkap petugas kepolisian akibat konflik lahan yang tidak berkesudahan tersebut.
Untuk itu, Afni meminta kementerian kehutanan agar meninjau ulang perizinan perusahaan dan tidak memperluas wilayah RKT PT SSL. Bahkan Afni meminta agar izin PT SSL harus segera dicabut.
"Sejak awal berdiri, perusahaan ini lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Tidak sedikit anak negeri yang terjerat hukum akibat konflik dengan PT SSL ini. Untuk itu kami meminta kepada kementerian Kehutanan agar izin mereka ditinjau ulang, bila perlu dicabut saja," tegasnya.
Afni pun berharap, pernyataan yang disampaikannya melalui unggahannya tersebut dapat didengar oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia mengaku siap menanggung segala resiko dan mempertaruhkan sumpah jabatannya sebagai Bupati Siak demi memperjuangkan Hak rakyat.
""Per hari ini, saya selaku Bupati Siak akan menanggung segala risikonya, bahwa saya akan berdiri di atas sumpah jabatan saya, bahwa saya akan tetap bersama rakyat untuk bisa memperjuangkan agar izin PT SSL luasannya diadendum atau bahkan izinnya dicabut secara permanen dan pengelolaan lahannya bisa diberikan oleh negara kepada yang lebih berhak untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk kedaulatan RI.
"Sekiranya permohonan kami juga didengar oleh Presiden Prabowo, karena kami yakin hati bapak presiden insyaallah bersama rakyat kami. Kami tidak mendukung tindakan anarkis, silakan kalau SSL mau menangkap warga kami yang terbukti bertindak anarkis. Namun, kami hanya meminta restorative justice untuk orang-orang yang tidak terbukti langsung melakukan tindakan anarkis," pungkasnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan saat konflik lahan di PT SSL beberapa waktu lalu. Dari total 13 orang tersangka itu salah satunya adalah kepala desa dan kepala dusun.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi dalam tiga kluster kasus yang ditangani oleh Reskrimum Polda Riau. Pertama adalah kluster penghasutan, ada tersangka berinisial AMP, ST, SN dan HAG.
Selanjutnya kluster pembakaran dan juga perusakan berinisial SL, ASS, LS, MH, DW, HT dan SP, serta yang terakhir kluster pencurian atau penjarahan barang-barang berinisial ASG dan HF.
Dari 13 yang ditetapkan sebagai tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa Tumang berinisial AMP dan Kepala Dusun I berinisial ST. Mereka jadi penggerak massa dan mencari orator untuk ikut aksi. ***