TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp3,01 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari dua perkara korupsi berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmat Surya Lubis, menyatakan uang rampasan tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Selasa (6/1/2026).
“Hari ini kami mengeksekusi uang hasil perkara tindak pidana korupsi dengan total lebih dari Rp3 miliar dan menyerahkannya langsung ke kas negara,” ujarnya.
Eksekusi pertama dilakukan terhadap perkara korupsi pembangunan gedung belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun anggaran 2019–2020 dengan terpidana Goey Taufik Riyan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, jaksa merampas Rp2,305 miliar dari perkara tersebut. Selain itu, terpidana dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Perkara kedua menjerat terpidana Hidayat alias Iyep dalam kasus penyimpangan proyek pengawasan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI.
Dari perkara ini, Kejari Tanjungpinang mengamankan uang pengganti Rp711,81 juta, sesuai putusan pengadilan. Terpidana sebelumnya divonis satu tahun penjara.
Seluruh uang rampasan dari kedua perkara tersebut kini telah disetorkan melalui rekening resmi negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Rachmat menegaskan, eksekusi ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara serta memperkuat penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap tindak pidana korupsi.(rri/red)