• Fri, Oct 2026

Demo di DPRD Batam, FSPMI Desak Upah 2027 Naik dan Pesangon Diubah

Demo di DPRD Batam, FSPMI Desak Upah 2027 Naik dan Pesangon Diubah

Sambut Aksi Unjuk Rasa Pekerja, Ketua DPRD Kota Batam Terbitkan Rekomendasi Dukungan. (Foto: Sekretariat DPRD Kota Batam)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Persoalan upah, pesangon, perlindungan tenaga kerja, dan aturan outsourcing menjadi tuntutan utama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026).

Dalam aksi tersebut, buruh mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja, termasuk menaikkan upah minimum 2027, merevisi ketentuan pesangon, serta mengubah aturan pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan pekerja juga mendorong segera disahkannya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan penerapan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) nol persen.

“Ketentuan pesangon tersebut harus diubah sekurang-kurangnya satu kali. Kami juga mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing serta harus ada kenaikan upah minimum pada 2027,” tegas Suprapto dalam orasinya.

Selain persoalan kebijakan ketenagakerjaan, FSPMI menyoroti nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia yang disebut belum menerima upah. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian pekerja dalam aksi di DPRD Batam.

Aspirasi buruh kemudian dibahas bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam. Perwakilan pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan sekaligus meminta dukungan legislatif untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.

Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menyatakan dukungan terhadap aspirasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan buruh.

“Kami sangat mendukung aspirasi dan harapan teman-teman pekerja terkait peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja. Tentunya segala upaya yang dilakukan, kita harapkan sesuai harapan tersebut,” kata Kamaluddin.

Dukungan DPRD Batam dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditujukan kepada DPR RI. Rekomendasi itu antara lain meminta pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, mendukung kenaikan upah 2027, penerapan pajak JHT nol persen, serta menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 bulan gaji.

DPRD Batam juga mendukung revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Kamaluddin dan diserahkan kepada Suprapto selaku Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua PC SPL FSPMI Kota Batam.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. Massa membawa spanduk dan bendera organisasi serta menggunakan mobil komando untuk menyampaikan tuntutan.

Dialog antara pekerja dan DPRD berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Batam. Pertemuan turut dihadiri Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, anggota Komisi IV Warya Burhanuddin dan Haji Hery Herlangga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya, Kapolresta Batam Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta sejumlah pejabat terkait.(rri/red)