• Tue, Sep 2026

Diduga Bakar Lahan, Pria 60 Tahun di Inhu Ditangkap Polisi

Diduga Bakar Lahan, Pria 60 Tahun di Inhu Ditangkap Polisi

Pelaku pembakar hutan dan lahan di Indragiri Hulu ditangkap aparat kepolisian (Foto: Polres Inhu)


INDRAGIRI HULU : SERANTAU MEDIA

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠– Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap seorang pria berinisial H (60) yang diduga membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran seluas sekitar 1,8 hektare di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan H diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menyelidiki kebakaran lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis,” kata Eka, Senin (21/9/2026).

Menurut Eka, sebelum membakar, H membersihkan lahan dengan menebas semak belukar menggunakan parang. Hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan untuk dibakar secara bertahap.

Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026, disusul tumpukan kedua pada 8 September. Selanjutnya, pada 13 September, H membakar tumpukan ketiga.

Saat pembakaran terakhir, api membesar akibat tiupan angin dan tidak dapat dikendalikan hingga merambat ke lahan di sekitarnya.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan sekitar 1,8 hektare. Polisi menyita satu korek api atau mancis dan dua potong kayu bekas terbakar sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Riau.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api berpotensi cepat menyebar dan menimbulkan dampak lebih luas.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.