• Fri, Sep 2026

Diduga Hendak Nyabu, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Bengkalis

Diduga Hendak Nyabu, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Bengkalis

Tiga terduga pelaku diamankan polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, pada Rabu (16/9). (Foto Humas Polres Bengkalis)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Tiga orang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial FA (19), H (28), dan S (22). Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” kata Tidar, Kamis (17/9/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Petugas juga menyita dua unit telepon seluler Android serta dua sepeda motor, yakni Yamaha Gear warna hitam dan Honda Vario warna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap A, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

Ketiga terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine FA, H, dan S positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

Tidar mengatakan Polres Bengkalis terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk dengan mengoptimalkan penindakan serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Call Center 110 Polri,” pungkasnya.(rri)